Operasional pelabuhan akan membawa dampak terhadap lingkungan laut khususnya dampak terhadap perubahan komponen fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat. Tak dipungkiri, aktivitas di pelabuhan memberikan dampak kepada pemanfaatan sumber daya alam berupa ruang lahan, perairan dan udara yang akan tercemar oleh polusi air buangan dan polusi udara hasil dari bahan bakar laut, serta aktivitas lainnya yang berada di pelabuhan.
Indonesia dengan kondisi lingkungan laut yang unik diatur khusus agar jangan me-nyimpang dari ketentuan in-ternasional, seperti Oipol 1954 dan konvensi interna-sional pencegahan polusi dari kapal (Marpol 1973/1978). Selain iru terdapat sejumlah kebijakan lingkungan perairan pelabuhan sebagai dasar hukum secara nasional dan international, seperti Konvensi Hukum Laut 1982 (Unclos IIIl), UU No. 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, UU No. 21/1992 tentang Pelayaran, UU No. 6/1996 tentang Perairan, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Minggu, 26 Oktober 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar