Minggu, 26 Oktober 2008





























Operasional pela­buhan akan membawa dampak terhadap lingkungan laut khususnya dampak terhadap perubahan komponen fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan kesehatan masyarakat. Tak dipungkiri, aktivitas di pelabuhan memberikan dam­pak kepada pemanfaatan sumber daya alam berupa ruang lahan, perairan dan udara yang akan tercemar oleh polusi air buangan dan polusi uda­ra hasil dari bahan bakar laut, serta aktivitas lainnya yang berada di pelabuhan.

Indonesia dengan kondisi lingkungan laut yang unik diatur khusus agar jangan me-nyimpang dari ketentuan in-ternasional, seperti Oipol 1954 dan konvensi interna-sional pencegahan polusi dari kapal (Marpol 1973/1978). Selain iru terdapat sejumlah kebijakan lingkungan perairan pelabuhan sebagai dasar hukum secara nasional dan inter­national, seperti Konvensi Hukum Laut 1982 (Unclos IIIl), UU No. 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982, UU No. 21/1992 tentang Pelayaran, UU No. 6/1996 tentang Perairan, UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tidak ada komentar: